Mewujudkan transformasi pendidikan SMP yang berkualitas dan inklusif melalui penyediaan infrastruktur teknologi modern serta penguatan kompetensi pendidik di seluruh penjuru Indonesia.
Pendidikan adalah pilar utama kemajuan bangsa. Tantangan utama saat ini adalah terbatasnya peralatan digital dan pemanfaatannya dalam pembelajaran. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah merespons dengan Program Digitalisasi Pembelajaran 2025 untuk memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Diperkuat oleh Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025 tentang Percepatan Digitalisasi Pembelajaran, bertujuan menciptakan ekosistem Smart Classroom yang merata di seluruh Indonesia.
Pemerataan kualitas pendidikan di wilayah 3T dan perkotaan.
Peningkatan kemampuan pedagogi berbasis digital.
Pemenuhan sarana TIK, listrik, and internet satelit.
Peningkatan hasil belajar siswa yang signifikan.
Data distribusi peralatan TIK dan pendukung ke satuan pendidikan SMP berdasarkan verifikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Perangkat TIK (Unit)
Internet Satelit
Sambungan Listrik
Peserta Bimtek
Besar lingkaran menunjukkan jumlah bantuan di provinsi tersebut.
Analisis Dapodik & penetapan SK penerima bantuan.
Kontrol kualitas ketat di gudang penyedia.
Pelatihan teknis & pedagogi via LMS Sobat SMP.
Evaluasi dampak & keberlanjutan program.
Monitoring dan Evaluasi (Monev) menunjukkan perubahan paradigma pembelajaran. Guru lebih percaya diri menggunakan teknologi, dan siswa menunjukkan antusiasme belajar yang belum pernah terlihat sebelumnya.
99.3% Guru menyatakan perangkat membantu visualisasi materi abstrak.
98.4% Peningkatan literasi dan numerasi siswa teramati di kelas.
Dokumentasi kebijakan, tutorial pemanfaatan perangkat, serta testimoni praktik baik dari satuan pendidikan penerima manfaat.
Panduan teknis penggunaan fitur-fitur utama IFP.
Tutorial Teknis
Gambaran umum paket bantuan TIK dan Smart Classroom.
Informasi Program